Rabu 30 Mar 2022 15:54 WIB

Penolakan Andi Arief, Firli: Pemanggilan untuk Kepentingan Penyidikan

Pemanggilan Andi Arief juga sudah berdasarkan pengumpulan keterangan dan bukti.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2022). Rapat kerja tersebut membahas capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Tahun 2021 dan target pencapaian PNBP di Tahun 2022 serta rencana strategis program prioritas Tahun 2022.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2022). Rapat kerja tersebut membahas capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Tahun 2021 dan target pencapaian PNBP di Tahun 2022 serta rencana strategis program prioritas Tahun 2022.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, pemanggilan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus dugaan suap yang menjerat bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk penyidikan. Pemanggilan juga sudah berdasarkan pengumpulan keterangan dan bukti.

"Setiap orang yang dipanggil itu pasti sudah ada bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu," ujar Firli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Jika Andi Arief tak memenuhi panggilan tersebut, KPK akan terlebih dahulu memastikan bahwa surat sudah diterima oleh yang bersangkutan. Namun, ia mengatakan, KPK akan memastikan surat diterima politikus Partai Demokrat itu.

"Sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," ujar Firli.

Kendati demikian, ia menjelaskan belum ada kesimpulan terkait pemanggilan Andi Arief. Ia kembali menegaskan bahwa pemanggilan tersebut untuk penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Kami tentu dalam rangka penyidikan, kita kan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan, dan bukti-bukti. Nanti kita lihat dari keterangan para saksi, keterangan tersangka yang sudah ada, terus bukti-bukti yang sudah ada," ujar Firli.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman tak berbicara banyak soal kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Ia menegaskan, tak ada aliran dana suap yang mengalir ke DPP partainya.

"Tidak itu, tidak," singkat Benny usai pertemuan dengan DPP Partai Nasdem, Rabu (29/3).

Ia menambahkan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, jika ada surat panggilan kadernya tersebut akan penuhi panggilan itu.

"Belum terima panggilan. Nanti kalau panggilan datang pasti hadir," ujar Benny yang merupakan anggota Komisi III DPR itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement