REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Asesmen Nasional telah dilaksanakan di berbagai daerah sejak tahun lalu sebagai pengganti pelaksanaan ujian nasional (UN). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan sosialisasi, intervensi, pendamping serta afirmasi dalam pelaksanaan kebijakan Asessmen Nasional (AN) bagi siswa, guru dan kepala sekolah untuk mendapatkan umpan balik bagi perbaikan sistem pendidikan di Tanah Air.
“Kebijakan tersebut sebagai evaluasi dari pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada satuan tingkatan pendidikan dasar dan menengah," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam Forum Dialog Jurnalis di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ia mengatakan, hasil dari asesmen tersebut akan menjadi peta sekaligus umpan balik bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan di masing-masing daerah, khususnya sebagai dasar perbaikan sistem pendidikan Indonesia. Asesmen Nasional diharapkan menjadi upaya mengubah kinerja satuan pendidikan berikut pemerintah daerah masing-masing dalam pelaksanaan sistem evaluasi pendidikan, di mana peserta didik bisa mendapat pengalaman pendidikan berkualitas.
"Cukup tragis bila anak-anak berada di sekolah selama tahunan, tetapi sesungguhnya tidak belajar, karena tidak memahami literasi," katanya.