REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai gugatan praperadilan yang dilakukan mantan gubernur Riau, Annas Maamun atas status tersangka yang disandangnya. Annas resmi mengajukan praperadilan pada Kamis (24/3/2022).
"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kami jalan, kemudian ada praperadilan biasa-biasa saja," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan, praperadilan merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara terhadap penetapan diri sebagai tersangka. Apalagi sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penetapan tersangka menjadi wilayah praperadilan. "Ini biasa, konsekuensinya harus kami hadapi apapun hasilnya nanti kita lihat," kata dia.
KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan R-APBN 2014 & R-APBD Riau tahun anggaran 2015. Status tersangka korupsi kembali disandang Annas setelah sebelumnya dijemput paksa tim KPK.
Annas diyakini menyuap anggota DPRD Riau terkait pengesahan RAPBN dan RAPBD tersebut. Annas diduga memberikan Rp 900 juta melalui beberapa perwakilan anggota DPRD guna memuluskan usulan perubahan anggaran tersebut.
Annas mengajukan praperadilan lantaran menilai ada masalah dalam penetapan status tersangka dirinya dalam kasus ini. Annas menilai penetapan tersangka tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.