Jumat 01 Apr 2022 09:04 WIB

Pengaturan Perjalanan Mudik, Vaksin Booster dan Prokes Syarat Utama

Satgas Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan mudik

Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Satgas Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan mudik. Ilustrasi.
Foto: istimewa
Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Satgas Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan mudik. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul fitri 1443 Hijriah. Vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama.

“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis (31/3/2022) malam.

Baca Juga

Bagi pemudik  yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kasatgas menyebutkan harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan  tes PCR 3 x 24 jam.

Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat. “Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing tapi harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Kasatgas. 

Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan tapi harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua. “Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,” ujar Suharyanto.

Kasatgas menambahkan kepatuhan pada protokol kesehatan 3M menjadi syarat lain bagi para pemudik guna mencegah penularan Covid-19. “Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement