Selasa 05 Apr 2022 05:35 WIB

Kapolda Sebut tak Ada Penyimpangan HET Minyak Goreng Curah di Sumut

Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar Rp 14 ribu per liter.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Sumatra Utara, RZ Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Foto: ANTARA/Humas Polda Sumatera Utara/Lmo
Kapolda Sumatra Utara, RZ Irjen Panca Putra Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Polda Sumatra Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan tidak akan terjadi penyimpangan harga minyak goreng curah di pasar Provinsi Sumut. Rapat tersebut digelar guna mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi kala para pedagang banyak mengeluh minyak goreng curah yang dibeli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

"Di atas Rp 15 ribu yang berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah di pasar," kata Panca dalam rapat pendistribusian minyak goreng bertempat di Aula Tribrata Markas Polda Sumut, Kota Medan, Senin (4/4/2022).

Dia menyatakan, pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar sejumlah Rp 14 ribu per liter. Kelangkaan minyak goreng di pasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri dan pabrik.

"Saya harapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp 14 ribu per liter. Kita harus sepakat kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah, harus kita dukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara," ucap Panca.

Dia meminta para produsen dan distributor agar memeriksadi aplikasi Simirah.id. Panca menyebut, perusahaan yang sudah terdaftar di aplikasi tersebut bisa diperiksa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

"Kepada para produsen dan distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara," kata Panca. Dia menuturkan, dari hasil rapat itu telah disepakati HET minyak goreng curah kepada konsumen sejumlah Rp 14 ribu sesuai arahan menteri perindustrian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement