REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar Bin Smith mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia bersama kuasa hukum akan mengajukan eksepsi di persidangan pekan depan.
"Sangat sangat keberatan. Saya mengajukan eksepsi," ujarnya saat ditanya oleh majelis hakim apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Kuasa hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta pun menanggapi pertanyaan majelis hakim dengan meminta waktu untuk menyiapkan bahan eksepsi. Dia meminta, waktu satu pekan untuk menyusun keberatan atas dakwaan JPU.
"Kami mohon diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kami mohon satu pekan," katanya.
Habib Bahar sendiri akan menyampaikan eksepsi pribadi secara spontan. "Saya serahkan ke majelis hakim. Paling saya secara spontan," katanya.
Dia pun meminta, kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut.
Seusai sidang yang selesai pukul 10.39 Wib, Habib menyebutkan, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak benar. Dia pun akan membuktikan di pengadilan dan siap berdebat dengan para pimpinan pondok pesantren.
"Saya akan mwmbuktikan bahwa tidak benar (dakwaan). Saya akan membuktikan di pengadilan, saya berani debat dengan pimpinan. Saya tidak mau memberikan komentar," katanya.
Habib Bahar dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.