Selasa 05 Apr 2022 19:53 WIB

Aturan Kedatangan PPLN, Wajib Unduh dan Lengkapi PeduliLindungi

Karantina 5x24 jam diberlakukan bagi PPLN yang belum divaksinasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan aturan terbaru kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Wiku mengatakan, PPLN yang akan ke Indonesia wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan mengisi kelengkapan data sebelum keberangkatan. Data meliputi kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT PCR sebelum keberangkatan.

"Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid dan tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCRnya, dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi dari negara keberangkatan," kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Wiku melanjutkan, sedangkan untuk PPLN yang sedang Post Covid Recovery atau pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 30 hari terakhir dan dinyatakan sudah tidak infeksius, maka dikecualikan dari syarat cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT PCR sebelum keberangkatan.

Sebagai gantinya, PPLN dengan kategori ini wajib melakukan pemeriksaan RT PCR saat kedatangan (entry test) dan menunjukkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.