Rabu 06 Apr 2022 06:32 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, DIY Libatkan Jaga Warga

Pemprov DIY melibatkan Jaga Warga untuk memberantas kejahatan jalanan di Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Warga membubuhkan tanda tangan di kain saat pernyataan sikap Aksi Warga Jogja Lawan Klitih di kawasan Titik Nol KM, Yogyakarta, Senin (3/1/2022). Pemprov DIY melibatkan Jaga Warga untuk memberantas kejahatan jalanan di Yogyakarta.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga membubuhkan tanda tangan di kain saat pernyataan sikap Aksi Warga Jogja Lawan Klitih di kawasan Titik Nol KM, Yogyakarta, Senin (3/1/2022). Pemprov DIY melibatkan Jaga Warga untuk memberantas kejahatan jalanan di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY melibatkan Jaga Warga untuk memberantas kejahatan jalanan. Jaga Warga sendiri sudah terbentuk di tingkat kelurahan/desa di DIY.

Pasalnya, kejahatan jalanan yang melibatkan pelajar di DIY masih sering terjadi. Salah satunya yang terbaru yakni kejahatan jalanan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (18 tahun).

Baca Juga

Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, KPH Yudanegara mengatakan, kelurahan memiliki modal sosial berupa gotong royong warga. Hal ini diwujudkan melalui kelompok Jaga Warga.

Berdasarkan Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021, Jaga Warga memiliki tugas membantu dalam menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Dengan begitu, Jaga Warga dapat dilibatkan dalam pencegahan kejahatan jalanan.

"Modal sosial (melalui Jaga Warga) ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah," kata Yuda di Polda DIY, Sleman, Selasa (5/4/2022).

Masih maraknya kejahatan jalanan yang terjadi, membuat kelurahan saat ini telah mulai bergerak untuk melakukan penjagaan di titik-titik rawan. Penjagaan, katanya, juga dilakukan dengan turut melibatkan relawan masyarakat.

"Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara continue dilaporkan ke polsek terdekat melalui bhabinkamtibmas," ujar Yuda.

Untuk menekan dan mencegah kejahatan jalanan ini, Yuda meminta agar masyarakat kembali mematuhi jam belajar. Ia juga menegaskan agar Jaga Warga di masing-masing kelurahan juga turut mengawasi aktivitas anak muda setelah jam belajar masyarakat.

"Intensifkan koordinasi dengan bhabinkamtibmas dan polsek setempat, bila mulai meresahkan masyarakat. Sebagai orang tua, kami juga tidak ingin anak-anak kami menjadi pelaku, terlebih korban kejahatan jalanan, mencegah lebih baik daripada mengobati," lanjutnya.

Ketua Nayantaka atau Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kelurahan DIY, Gandang Hardjanata mengatakan, kelurahan melalui Kelompok Jaga Warga siap berperan untuk memerangi aksi kejahatan jalanan. Di tiap wilayah, katanya, setidaknya sudah terbentuk Jaga Warga masing-masingnya memiliki 25 anggota.

"Anggota kelompok Jaga Warga tiap padukuhan ada 25 orang. Kami siap mendukung kebijakan Pemda DIY dan Polda DIY untuk memerangi kejahatan jalanan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement