REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aksi tawuran yang digagalkan Polsek Cibinong di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (5/4) dini hari melibatkan anak di bawah umur. Dari data Polsek Cibinong, salah satu pelaku yang ditangkap berusia sekitar 12 tahun.
“Itu yang (badannya kecil) pakai baju hitam masih SD. Usianya mungkin 12 tahun, sedangkan yang paling tua di sini ada usia 20 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, kepada Republika, Rabu (6/4).
Yunli mengatakan, rata-rata pemuda yang ditangkap sudah tidak bersekolah. Beberapa di antaranya tinggal bersama orangtua dan neneknya.
Oleh karena itu, setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman anak-anak tersebut akan dipulangkan. “Setelah pendalaman selesai hanya pembinaan di kita, kemudian kita kembalikan. Orangtuanya kita kasih pengertian dan penjelasan. Tawuran kan kalau nggak dibunuh, ya dibunuh,” ujarnya.