Rabu 06 Apr 2022 16:36 WIB

Rahmat Effendi Diduga Memalak Camat dan ASN untuk Bangun Glamping

KPK menduga Rahmat Effendi memalak para camat dan ASN untuk membangun glamping.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. KPK menduga Rahmat Effendi memalak para camat dan ASN untuk membangun glamping.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. KPK menduga Rahmat Effendi memalak para camat dan ASN untuk membangun glamping.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi, Rahmat Effendi (RE) diduga meminta uang dari sejumlah camat dan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi. Uang hasil "palakan" tersebut dikumpulkan dan selanjutnya digunakan untuk membangun fasilitas glamping.

Hal tersebut dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa sejumlah camat dan ASN di pemkot Bekasi. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Baca Juga

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Meski demikian, lembaga antirasuah ini tidak merinci lokasi pembangunan glamping yang dklakukan politisi partai Golkar tersebut. Ali mengatakan, namun diduga fasilitas glamping tersebut dimilkli langsung atas nama pribadi tersangka Rahmat Effendi.

Sementara saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan serta Camat Jatiasih, Mariana.

KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB pemkot Bekasi, Marisi; ASN Inspektorat Pemkot Bekasi, Dian Herdiana; Sekretaris BPKAD Pemkot Bekasi, Amsiah. Mereka memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat Bang Pepen.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (5/4) lalu. Keterangan para saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas lerkaea tersangka Rahmat Effendi dalam kasus pencucian uang dimaksud.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang. Politisi partai Golkar itu diyakini telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi yang dia lakukan menggunakan identitas tertentu.

Rahmat Effendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement