REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyebut tidak ingin sembrono dalam membuktikan sosok tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi tujuh bulan lalu. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi tidak bisa menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat.
Sehingga, menurutnya penyidik pun bekerja normatif sesuai prosedur. "Kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang, karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Sejauh ini menurutnya polisi telah memeriksa 121 orang saksi dan juga memeriksa sebanyak 216 alat bukti. Kemudian polisi juga telah memeriksa sebanyak 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurutnya kini penyidik juga telah mendapatkan sejumlah petunjuk atau informasi setelah sketsa wajah pelaku disebarkan kepada masyarakat. Namun, sejauh ini petunjuk tersebut perlu dibuktikan juga keakuratannya.
"Tapi kita sangat berharap masyarakat yang bisa memberikan informasi-informasi terkait sketsa ini, akan sangat berguna bagi kita," kata dia.
Dia pun memastikan pihaknya sangat berharap kasus tersebut dapat segera terungkap. Pasalnya dengan proses penyelidikan yang sudah berjalan hampir delapan bulan, energi dan pikiran penyidik sudah sangat terkuras.
"Kita harap juga pengungkapan kasus ini cepat, namun karena memang ada kendala, kita tidak bisa bekerja tanpa dasar yang bagus," ucap Ibrahim.
Sebelumnya, warga Kabupaten Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Jasad Tuti (55) dan Amelia (23) itu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu (18/8/2021).