Kamis 25 Jul 2024 19:41 WIB

Yosep Hidayah Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Divonis Hukuman Penjara 20 Tahun

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan istrinya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang divonis hukuman penjara 20 tahun. Ia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama pada tahun 2021 silam.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto mengatakan terdakwa Yosep Hidayah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ia menuturkan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam kasus tersebut.

Baca Juga

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dengan fakta tersebut, ia mengatakan majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara. Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.