REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan istrinya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang divonis hukuman 20 tahun penjara. Yosep dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama pada tahun 2021 silam.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto mengatakan terdakwa Yosep Hidayah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ia menuturkan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam kasus tersebut.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Dengan fakta tersebut, ia mengatakan majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara. Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi.
Ardhi mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, menganggu ketenteraman dan keharmonisan di masyarakat. Selain itu, terdakwa berbelit-belit selama di persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, bersikap sopan selama menjalani persidangan.