Jumat 26 Jul 2024 06:32 WIB

Terdakwa Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Yosep Hidayah tak Terima Divonis 20 Tahun

Majelis hakim memvonis terdakwa Yosep Hidayah 20 tahun penjara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, di Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, di Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang pada 2021 silam bakal melakukan banding atas vonis 20 tahun penjara. Ia merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus yang menjeratnya.

Rohman Hidayah kuasa hukum Yosep Hidayah mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Ia merasa banyak saksi-saksi di persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Surat pernyataan banding sudah kami tandatangan, kami akan banding," ucap dia, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga

Rohman menyebut penyidikan kasus yang menjerat kliennya tidak menerapkan scientific investigation. Bahkan terdapat DNA di baju terdakwa M Ramdanu tidak diperiksa termasuk keberadaan stik golf yang digunakan untuk memukul kedua korban.

"Nggak, itu tidak dilakukan. Salah satunya adalah DNA di baju Danu itu tidak dicari. (Stik golf) nggak ada. Sampai saat ini nggak ada," kata dia.