Jumat 26 Jul 2024 06:32 WIB

Terdakwa Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Yosep Hidayah tak Terima Divonis 20 Tahun

Majelis hakim memvonis terdakwa Yosep Hidayah 20 tahun penjara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, di Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, di Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang pada 2021 silam bakal melakukan banding atas vonis 20 tahun penjara. Ia merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus yang menjeratnya.

Rohman Hidayah kuasa hukum Yosep Hidayah mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Ia merasa banyak saksi-saksi di persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Surat pernyataan banding sudah kami tandatangan, kami akan banding," ucap dia, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga

Rohman menyebut penyidikan kasus yang menjerat kliennya tidak menerapkan scientific investigation. Bahkan terdapat DNA di baju terdakwa M Ramdanu tidak diperiksa termasuk keberadaan stik golf yang digunakan untuk memukul kedua korban.

"Nggak, itu tidak dilakukan. Salah satunya adalah DNA di baju Danu itu tidak dicari. (Stik golf) nggak ada. Sampai saat ini nggak ada," kata dia.

Ia merasa kliennya dijadikan kambing hitam dalam peristiwa itu. Oleh karena itu pihaknya mengajukan upaya hukum banding.

"Boleh dibilang dijadikan kambing hitam. Makanya kita mengajukan upaya hukum karena pak Yosep merasa dikambing hitamkan," kata Rohman.

Sebelumnya, Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan istrinya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang divonis hukuman penjara 20 tahun. Ia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama pada tahun 2021 silam.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto mengatakan terdakwa Yosep Hidayah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ia menuturkan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam kasus tersebut.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dengan fakta tersebut, ia mengatakan majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara. Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement