REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah jabatan kepala sekolah, lurah dan sekretaris lurah di Kota Bandung kosong akibat pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak bisa melakukan rotasi mutasi. Ajuan mutasi rotasi yang harus seizin Kemendagri sudah dilakukan, tapi jawabannya belum keluar hingga saat ini.
"Banyak yang kosong, lurah 13 kosong, sekretaris lurah 9," ujar Yana Mulyana, Kamis (7/4/2022). Selain itu beberapa jabatan kepala sekolah pun masih kosong dan masoh diisi oleh plt.
Dia mengaku, sudah mengajukan permohonan rotasi mutasi kepada Kemendagri sejak Desember tahun 2021. Namun, hingga saat ini, jawaban dari kementerian belum ada sehingga pihaknya tidak bisa melangkah untuk melakukan rotasi dan mutasi.
"Kita usulkan pengisian termasuk kepala sekolah, tapi untuk melantik harus seizin (Kemendagri). Kita sudah ajukan sejak Desember," katanya.
Sebagai plt, ia mengaku tidak bisa melakukan rotasi mutasi, mengubah kebijakan terdahulu, dan melakukan pemekaran. Apabila hendak melakukan rotasi mutasi jabatan maka harus seizin Kemendagri.
"Memang yang jadi kendala kan yang ini, meski pun kita sudah ajukan izin untuk melakukan mutasi rotasi tapi terkendala juga. Untuk melantik harus seizin Kemendagri," katanya.
Terkait dengan proses pengajuan dirinya menjadi wali kota definitif, Yana mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru. Namun beberapa pihak sempat menanyakan ke Kemendagri namun belum mendapatkan jawaban pasti untuk pelantikan.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengaku hingga saat ini masih belum menerima jawaban resmi dari Kemendagri terkait pengajuan plt Wali kota Bandung menjadi wali kota definitif. "Belum," ujarnya singkat.