Ahad 10 Apr 2022 18:25 WIB

Distributor Minyak Goreng di Tasikmalaya Diminta Gelar Operasi Pasar

Distributor juga memiliki tugas untuk membuat harga minyak goreng menjadi stabil.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ilham Tirta
Petugas menuangkan minyak goreng curah ke jeriken milik pedagang saat operasi pasar minyak goreng curah (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas menuangkan minyak goreng curah ke jeriken milik pedagang saat operasi pasar minyak goreng curah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang operasi pasar murah minyak goreng di Kota Tasikmalaya. Dalam instruksi itu, sebanyak 13 distributor minyak goreng di Kota Tasikmalaya juga diminta melaksanakan operasi pasa murah.

Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, para distributor itu telah diminta turun langsung melakukan operasi pasar murah minyak goreng. Artinya, distributor juga memiliki tugas untuk membuat harga minyak goreng menjadi stabil.

Baca Juga

"Saya sudah buat instruksi kepada distributor minyak goreng untuk turun melakukan operasi pasar. Kami, Pemkot Tasikmalaya, juga akan lakukan operasi pasar di kecamatan-kecamatan," kata dia, Ahad (10/4/2022).

Ia mengakui, harga jual minyak goreng curah di Kota Tasikmalaya masih jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurut dia, itu disebabkan stok minyak goreng curah yang ada di kalangan pedagang merupakan minyak goreng yang dibeli dengan harga mahal.

"Kan pedagang juga enggak mau rugi. Kami juga sudah mengaturnya," kata dia.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Kota Tasikmalaya, Firmansyah mengatakan, terdapat 13 distributor minyak goreng yang diinstruksikan menggelar operasi pasar murah untuk jenis curah dan kemasan. Dalam instruksi itu, distributor wajib mengalokasikan 20 persen volume barang yang masuk untuk operasi pasar murah.

Dalam pelaksanaan operasi pasar itu, distributor diharuskan menjual minyak goreng curah sesuai HET dan untuk kemasan di bawah harga pasar sesuai dengan aturan yang berlaku. "Harganya untuk curah harus sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.555 per kilogram atau Rp 14 ribu per liter," kata dia.

Ia mengatakan, para distributor itu dibebaskan memilih tempat pelaksanaan operasi pasar. Asalkan, para distributor itu memberikan laporan usai melaksanakan operasi pasar murah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement