Ahad 24 Apr 2022 20:07 WIB

Kejakgung Klaim Sita 650 Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Kejakgung mengaku sudah menggeledah delapan kantor perusahaan produsen minyak goreng.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengeklaim sudah melakukan penggeledahan ke 10 tempat dalam penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, dari lokasi penggeledahan, sedikitnya 650-an dokumen terkait kasus tersebut, sudah disita.

Kata Febrie, ratusan dokumen tersebut, akan menjadi alat-alat bukti yang disita dalam kasus yang dituding sebagai penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat. Penyitaan, juga dilakukan terhadap barang-barang bukti elektronik lainnya, berupa percakapan. Menurut Febrie, tim penyidikannya saat ini sedang menginventarisir bukti-bukti dokumen tersebut.

Baca Juga

“Alat-alat bukti yang disita itu, nantinya didalami untuk bahan pembuktian dalam perkara tersebut,” begitu kata Febrie, Ahad (24/4/2022).

Febrie menambahkan, titik-titik penggeledahan yang sudah dilakukan timnya sejak awal April 2022 lalu. Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan di Jakarta. “Penggeledahan di Kemendag itu dilakukan dua kali,” ujar Febrie menambahkan.

Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dilakukan di ruang kantor Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dibarengi aksi serupa di rumah kediaman tersangka IWW.

IWW, adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang dituding bekerja sama dengan sejumlah korporasi dalam penerbitan PE crude palm oil (CPO) dan turunannya itu. Adapun penggeledahan lainnya, di lakukan di delapan kantor perusahaan produsen minyak goreng.

Di Bekasi, tim penyidikan Jampidsus, dikatakan Febrie menggeledah PT Mikie Oleo Nabati Industri. Perusahaan tersebut, adalah anak dari Group Musim Mas di Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang juga turut digeledah. Dua perusahaan tersebut, adalah produsen berbagai merk minyak goreng kemasan, seperti Sunco, dan M&M, juga Volla, serta Amago, Surya, dan Tani. PT Mikie Oleo Nabati Industri, juga sebelumnya pernah disidak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo awal April lalu.

Di Medan, tim penyidikan Jampidsus, juga melakukan geledah di kantor Permata Hijau Group. Perusahaan tersebut, adalah produsen minyak goreng merek, Parveen, Palmata, Permata, dan Panina. Masih di Medan, penyidikan Kejakgung, juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti di PT Wilmar Nabati Indonesia, yang memproduksi merk-merk minyak goreng kemasan seperti Fortune, Sania, Sovia, dan Siip.

PT Incasi Raya di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), juga turut digeledah. Beberapa pihak dari perusahaan kelapa sawit tersebut dalam pekan lalu, juga turut dilakukan pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus). Di Batam, tim penyidikan menggeledah PT Synerg Oil Nusantara. Dan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), anak perusahaan PT Wings Food Group yang memproduksi minyak goreng kemasan merek-merek Sabrina, Sedap, dan Neo.

Di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), penyidik menggeledah, dan menyita sejumlah barang-barang bukti di kantor PT Sinar Alam Permai, anak perusahaan CPO terbesar di dunia, PT Wilmar Internasional. “Kita tetap akan profesional dalam penanganan kasus persetujuan ekpor CPO ini. Dan sampai saat ini, proses pengungkapan kasus ini, masih terus berjalan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Febrie menambahkan.

Dalam kasus ini, selain telah menetapkan IWW sebagai tersangka, penyidik di Jampidsus juga menetapkan tiga pengusaha swasta. Mereka antara lain, Stanley MA (SMA), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Senior Manager Corporates Affair pada Permata Hijau Group. Master Parulian Tumanggor (MPT), dijadikan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement