REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Polres Boyolali berhasil menangkap lima orang dari tujuh tahanan yang kabur dari sel rumah tahanan (Rutan) Mapolres setempat, di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua tahanan yang baru ditangkap yakni berinisial I dan R, di wilayah DIY, pada Ahad (10/4).
"Tiga tahanan sebelumnya ditangkap di wilayah Klaten," kata Kepala Polres Boyolali, AKBP Asep Mauludin di Mapolres Boyolali, Senin petang.
Kedua tahanan yang baru ditangkap tersebut inisial I terlibat kasus pencurian dan R kasus narkotika. Kedua tahanan kini dikembalikan ke sel bersama tiga tahanan lainnya yang sudah ditangkap lebih dahulu. Sehingga, sudah lima tahanan yang ditangkap dari tujuh tahanan yang kabur dari sel.
"Kami masih memburu dua tahanan lainnya yang belum tertangkap. Kami terus memburu ke tempat persembunyian kedua tahanan itu," ucap Kapolres menegaskan.
Polres Boyolali sebelumnya bekerja sama bersama Polres-Polres jajaran di Solo Raya memburu empat dari tujuh orang tahanan kabur dari sel rutan Polres Boyolali, pada Rabu (6/4), sekitar pukul 02.20 WIB.
Menurut Kapolres, petugas berhasil kembali menangkap tiga tahanan yang kabur dari sel, di wilayah Pedan Kabupaten Klaten Jateng, Rabu (6/4), sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiga tahanan yang ditangkap di wilayah Pedan, Klaten itu, yakni Briyan Sabora alias Brian, Jibran Koirmmuna alias Jimbeng dan Yusup alias Lasno.
Ketiganya langsung dikembalikan ke sel rutan Mapolres. Petugas kemudian baru menangkap dua tahanan lainnya di wilayah Yogyakarta yakni I dan R.
Menurut Kapolres larinya tujuh tahanan dari sel tersebut dengan cara memotong jeruji sel di bagian atap rutan Polres, pada Rabu (6/4), sekitar pukul 02.20 WIB.Oleh karena itu, Polres Boyolali kemudian meningkatkan keamanan markas Polres dengan menambah terali besi termasuk menambah personel untuk penjagaan rutan. Pihaknya juga bakal memasang kamera CCTV di Rutan itu.
"Kami penambahan jumlah personel jaga tahanan dan peningkatan pengawasan dan pengendalian pengamanan markas dengan menugaskan dua orang perwira pengawas yang bertugas satu kali 24 jam setiap harinya," ujar Kapolres.