Selasa 12 Apr 2022 17:19 WIB

KPK Dalami Kegiatan Tambang Batubara di Penajam Paser Utara

Pendalaman berkaitan dengan dugaan korupsi Bupati nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

Investigasi tersebut dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Direksi PT BM Energy Inti Perkasa, Bisri Mustofa. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.

Baca Juga

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (11/4/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu KPK seharusnya juga memeriksa seorang wiraswasta, Ninuk Wijaya, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," kata Ali lagi.

KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah dan satu pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement