Rabu 13 Apr 2022 10:05 WIB

Peneliti Cryptocurrency AS Dipenjara karena Bantu Korut Hindari Sanksi

Peneliti Cryptocurrency membantu Korea Utara menghindari sanksi AS

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Cryptocurrency (ilustrasi)
Foto: PxHere
Cryptocurrency (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Seorang mantan peneliti di organisasi cryptocurrency pada Selasa (12/4/2022), dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun tiga bulan penjara, karena berkonspirasi membantu Korea Utara menghindari sanksi Amerika Serikat (AS). Jaksa federal di Manhattan mengatakan, mantan peneliti itu membantu Korea Utara menggunakan cryptocurrency.

Virgil Griffith ditangkap pada 2019 dan mengaku bersalah pada September tahun lalu. Dia melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, karena melakukan perjalanan ke Korea Utara untuk mempresentasikan teknologi blockchain.

Griffith sebelumnya bekerja untuk Ethereum Foundation, yaitu sebuah organisasi nirlaba yang bekerja untuk mendukung teknologi di balik cryptocurrency ether. Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS, Kevin Castel adalah jumlah minimum dari tuntutan jaksa.

Castel juga mendenda Griffith sebesar 100 ribu dolar AS.  Pengacara Griffith, Brian Klein, mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim sangat mengecewakan. Namun di sisi lain, hakim mengakui komitmen Virgil untuk menjalankan hidupnya secara produktif.