Rabu 13 Apr 2022 16:53 WIB

Keluarga Bingung Mengapa S yang Tewaskan Dua Begal Jadi Tersangka

Korban tak pernah merencanakan akan mau menjadi korban begal.

Ilustrasi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan korban begal Inisial S (34). Korban S telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

"Bapak Santi (korban begal, red) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Ia mengaku bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu, aksi ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.

"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.

Ia mengatakan, korban tidak pernah merencanakan akan mau menjadi korban begal dan akan melakukan pembunuhan. Sehingga apa yang dilakukan korban itu adalah untuk membela diri. "Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal," ucapnya.

Ali Wardana masa aksi lainnya mengatakan pihaknya datang untuk mempertanyakan kasus yang menimpa korban begal yang dijambret dan ditetapkan menjadi tersangka, karena telah membunuh pelaku jambret. "Ini yang sangat lucu, karena korban membela diri," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk bisa mengkaji keputusan atas penetapan korban begal menjadi tersangka tersebut, jangan sampai warga akan lari ketika berhadapan dengan para penjahat ketika di begal."Kaji ulang keputusan ini, supaya tidak ada gejolak di masyarakat. Ada indikasi Polres terlalu cepat dalam mengambil keputusan dengan menetapkan korban menjadi tersangka," katanya.

Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan selaku keluarga korban mengaku merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu karena membela diri. "Saya bingung atas penetapan tersangka ini. Mohon keluarga kami dibebaskan," ujarnya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di hadapan masa aksi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat dan akan memberikan keputusan dalam waktu cepat. "Saya akan berikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat," ucapnya berjanji.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari."Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa (12/4).

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," dalihnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement