Rabu 13 Apr 2022 20:07 WIB

Anak Terlibat Kejahatan Jalanan akan Disekolahkan di Boarding School DIY

Anak yang terlibat kejahatan jalanan banyak yang kehilangan kesempatan pendidikan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ilham Tirta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Dok Pemprov DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tengah merancang boarding school yang berbasis foster care (pengasuhan). Boarding school ini dirancang untuk mengatasi kejahatan jalanan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, anak yang terlibat kejahatan jalanan selama ini banyak yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Melalui boarding school yang akan dibentuk ini diharapkan anak tetap memperoleh hak untuk mendapatkan pendidikan.

Baca Juga

Boarding school ini direncanakan dibentuk di tanah seluas lima hektare yang ada di Pundong, Sleman. Kawasan tersebut sebelumnya digunakan training gempa dan akan ditata kembali menjadi boarding school dengan ditambah beberapa sarana dan prasarana.

"Anak-anak yang orang tuanya tidak menerima lagi, kita berikan fasilitas yang lebih baik, tempat pendidikan maupun tempat training keterampilan dan sebagainya untuk di Pundong itu. Asal dia bersedia tinggal di situ, ya dia bisa tetap bersekolah," kata Sultan.

Selama ini, katanya, Pemda DIY melalui Dinas Sosial (Dinsos) DIY dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY juga sudah melakukan pembinaan terhadap anak yang terlibat kejahatan jalanan. Rata-rata, anak-anak yang terlibat kejahatan jalanan dan sudah menjalani proses hukum tidak diterima kembali oleh keluarganya.

"Selama ini kami juga sudah menampung anak-anak yang punya masalah seperti itu. Baik itu ada lembaga-lembaga tertentu yang memang punya kemauan untuk seperti itu akan kami bantu, disamping dinsos dan sebagainya sudah menampung," ujar Sultan.

 

Sultan juga berharap agar masyarakat DIY 'mengadopsi' dengan turut saling membantu dalam menangani anak usia sekolah yang menjadi pelaku kejahatan jalanan. Salah satunya membantu agar anak pelaku kejahatan ini untuk tidak putus sekolah, termasuk anak yang terlibat dalam bentuk kenakalan remaja lainnya.

"Pengertian adopsi itu bukan dalam pengertian notaris (secara hukum), tapi masyarakat lain yang merasa mampu membantu masyarakat lain yang tidak mampu untuk membiayai anak sekolah dan sebagainya, seperti ada sponsor," jelas Sultan.

Sultan menyebut, beberapa orang tua merasa kewalahan yang anaknya terlibat kejahatan jalanan. Hal ini menyebabkan beberapa orang tua sudah tidak mau menerima anaknya yang sudah menjalani proses hukum.

Di sini, kata Sultan, diharapkan peran serta masyarakat luas untuk memperhatikan anak-anak yang terlibat kejahatan jalanan. Terlebih jika anak tersebut putus sekolah.

Dengan adanya perhatian dari banyak pihak, anak yang terlibat kejahatan jalanan ini dapat ditangani bersama. Begitu pun dengan pendidikannya yang diharapkan tidak terbengkalai.

"Bisa tidak dia diambil (menjadi) anak sama orang lain, mungkin untuk (memenuhi) kebutuhan sekolah, membelikan seragam, sosial ya, seperti jadi anaknya. Tapi dia bukan anak karena notaris, tapi hanya membantu, ya kita coba, orang Yogya punya empati untuk membantu orang lain," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement