Jumat 15 Apr 2022 14:55 WIB

Wagub Riza: Syarat Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Wajib KTP DKI

Pemprov DKI menyiapkan 492 unit bus dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan pemudik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok BM 400
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, syarat untuk mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni peserta wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. "Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," kata Riza dalam unggahan di Instagram @arizapatria di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Pemprov DKI menyiapkan 492 unit bus pemudik dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik. Sebanyak 22 truk berangkat saat arus mudik dan sembilan truk lainnya untuk melayani arus balik. Riza meminta kepada calon pemudik untuk memantau akun media sosial Pemprov DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan persyaratan lain soal mudik gratis itu.

"Informasi selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta," kata Riza. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bus hingga truk disediakan untuk memfasilitasi rute di lima provinsi tujuan mudik yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Dishub DKI. Lima rute meliputi, Provinsi Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Baca: Sandi dan Anies Gowes Bareng dengan Pengurus DPP PKS Sambut Ramadhan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement