REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan peningkatan insentif pengelola kegiatan peribadatan dan keagamaan di masjid atau pegawai syara di seluruh masjid di provinsi itu.
"DMI harus memuliakan imam masjid dan seluruh pegawai syara di semua masjid di Sulteng," kata Ketua Umum PW DMI Sulteng, Ahmad M Ali, di Palu, Ahad (17/4/2022).
Dia menilai imam masjid dan seluruh pegawai syara di semua masjid di Sulteng adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Hal itu karena imam masjid dan pegawai syara, rela mengorbankan waktu dan tenaga untuk mengurusi kegiatan peribadatan dan keagamaan di masjid.
"Sementara mereka tidak digaji dalam mengelola kegiatan peribadatan dan keagamaan di masjid. Maka sudah seharusnya, kita memuliakan para imam dan pegawai syara," ucap Ahmad Ali yang merupakan Anggota DPR RI.
Karena itu, ujar dia, DMI akan berupaya agar insentif untuk menambah kesejahteraan imam dan pegawai syara dapat ditingkatkan.
Upaya itu dilakukan oleh DMI dengan mendorong dan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dia mencontohkan, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang telah mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kesejahteraan imam dan pegawai syara.
Di mana, Pemkab Morowali memberikan Rp1 juta/bulan kepada imam masjid dan pegawai syara di kabupaten tersebut.
"Ini satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, yang sepatutnya dapat dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya di Sulteng," kata dia.
Akan tetapi, dia berharap, perhatian pemerintah terhadap imam masjid dan pegawai syara, tidak menjadi alat bagi penguasa untuk menguasai masjid dengan kepentingan tertentu.
"Olehnya DMI membutuhkan orang-orang yang punya hati ikhlas dan mau mengurus masjid," ucapnya. Berdasarkan data Kemenag Sulteng terdapat 3.789 masjid dan 1.309 mushala se-Sulteng.
Kemenag Sulteng juga menilai terdapat beberapa tantangan yang harus disikapi secara bersama, antara lain sepinya jamaah sholat lima waktu di masjid, kompetensi imam yang perlu ditingkatkan, serta rendahnya insentif pegawai syara.