REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani merespons tudingan Kemenlu Amerika Serikat (AS) soal aplikasi PeduliLindungi yang diduga melanggar privasi. Puan meminta pemerintah membuktikan tuduhan tersebut.
"Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan oleh masyarakat," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4).
AS sebelumnya melaporkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lewat aplikasi PeduliLindungi yang menyimpan informasi masyarakat Indonesia. Puan mengatakan, tudingan dari AS harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari Pemerintah.
"Laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur," ujarnya.
Puan menilai, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19. Kendati demikian, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tak bisa diabaikan begitu saja.
"Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias," ucap Puan.
Puan menuturkan, pembuktian dari pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah. Puan menyebutkan, apabila ada disinformasi soal aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi seakurat mungkin.
"Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya.
"Padahal, PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia," imbuhnya.
Puan mengingatkan kewajiban Pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Karena itu, dia juga mendorong Pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat," kata Puan.
Puan menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19. Dengan kewenangan yang ada saat ini, kata Puan, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat, termasuk perlindungan data pribadi, tetap terjaga.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data pribadi mereka," katanya.