Selasa 19 Apr 2022 10:16 WIB

Instruksi Pusat ke Daerah: Gunakan APBD untuk THR dan Gaji Ke-13

Jika APBD tak mencukupi, pemda diminta melakukan pergeseran anggaran demi THR.

Perusahaan diminta untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya maksimal h-7 lebaran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Perusahaan diminta untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya maksimal h-7 lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Ronggo Astungkoro, Zainur Mashir Ramadhan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (18/4/2022) menerbitkan surat edaran nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Baca Juga

Dalam surat edaran dituliskan, sumber dari THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD TA 2022. Adapun, besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Penerima THR dan gaji ke-13 pada 2022 terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.

"Berkenaan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas," kata Tito dalam surat edaran itu.

Tito juga meminta kepala daerah mengupayakan pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri yang didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022. Sementara, pembayaran gaji ke-13 diupayakan paling cepat Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Bagaimana dengan daerah yang anggarannya tak tersedia atau tak mencukupi? Pemda diminta mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," kata Tito.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement