REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DIY turun level menjelang Lebaran 2022. Pemda DIY pun sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 13/INSTR/2022 terkait PPKM Level 2 Covid-19 di DIY.
"Mulai berlaku mulai 19 April sampai dengan 9 Mei 2022," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Ingub yang dikeluarkan pada Selasa (19/4/2022).
Beberapa pembatasan pun semakin dilonggarkan dengan turunnya level PPKM di DIY saat ini. Mulai dari kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan yang ditingkatkan menjadi 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Selain itu, pembatasan kapasitas kunjungan di destinasi wisata juga 75 persen. "Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Sultan.
Sultan juga berharap agar pejabat dan pegawai pemerintah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY untuk tidak menggelar open house. Pihaknya pun tidak akan menggelar open house di masa Lebaran 2022.
"Otomatis (OPD) tidak melakukan (open house), tapi kalau silaturahmi silakan saja," kata Sultan.
Pasalnya, pemerintah pusat juga sudah melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar open house di masa pandemi Covid-19. "Tapi kami tidak menyelenggarakan (open house), misalnya hari raya terus seperti dulu terus antre satu-satu, tidak," jelasnya.
Meskipun begitu, Sultan tidak melarang jika pejabat dan pegawai pemerintahan ingin melakukan silaturahmi. Asalkan, kata Sultan, silaturahim dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Pengertian open house itu (kalau) silaturahmi biarkan saja," jelasnya.