Rabu 20 Apr 2022 02:30 WIB

KPK Dalami Harta dan Aset Tersangka Korupsi di Langkat

KPK periksa mendalami harta dan aset para tersangka korupsi di Kabupaten Langkat

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Christiyaningsih
Tersangka kasus suap Marcos Surya Abdi berjalan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Marcos Surya Abdi yang merupakan seorang kontraktor tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, agar dapat mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2020 - 2022.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus suap Marcos Surya Abdi berjalan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Marcos Surya Abdi yang merupakan seorang kontraktor tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, agar dapat mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2020 - 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat di Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) dan koleganya. KPK mendalami harta dan aset para tersangka.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (18/4/2022) lalu. Terbit diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Iskandar Perangin-angin (ISK) dan kawan-kawannya.

Ali mengungkapkan, dalam kesempatan itu tim penyidik KPK juga mendalami adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Dia melanjutkan, penyidik juga menggali penggunaan uang dari hasil fee dimaksud.

Seperti diketahui, KPK telah meringkus Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dan menetapkan dirinya sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa. Tersangka penerima suap selain dalam Terbit Rencana yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK).

Mereka menerima suap bersama dengan tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor yakni Muara Perangin-angin (MR).

Tersangka Terbit melalui Iskandar meminta fee 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan fee 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Bayaran tersebut dimintakan guna menjamin kemenangan tender proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah milik tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain tersangka korupsi, Terbit juga merupakan tersangka kasus kerangkeng manusia. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement