In Picture: Kasus Penistaan Agama Ferdinand Huatahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Ferdinand tersandung kasus penistaan agama atas statusnya di akun media sosial..
Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean (tengah) bersiap meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan Allahmu lemah di akun media sosialnya. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan "Allahmu lemah" di akun media sosialnya.
sumber : Antara Foto
Advertisement