REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemkot Depok, Jabar tak akan memberi toleransi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir setelah lebaran. Jika para PNS tersebut tetap bolos dan memperpanjang waktu liburnya dari cuti libur lebaran yang telah ditentukan, maka Pemkot Depok akan memberikan sanksi.
Menurut Kepala Bagian Kepegawaian Pemerintah Depok, Agung Sugih, ketentuan cuti PNS telah diatur dalam surat edaran wali kota Nomor 061.2/1854-Ortala tanggal 7 Agustus lalu. “PNS hanya mendapat cuti bersama selama dua hari, yakni tanggal 9 September dan 13 September," kata Agung, Jumat (3/9).
Kebijakan ini dikeluarkan, tuturnya, agar pelayanan publik tidak terganggu. Meski demikian, untuk beberapa alasan, cuti terhadap PNS bisa ditolerir. Misalnya, izin karena menikah atau sakit.