Sabtu 28 Aug 2010 06:25 WIB

Truk Trailer Dilarang Melintas Jalur Mudik pada H-4 Sampai H+1

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan pembatasan bagi truk trailer atau truk gandengan. Kendaraan jenis ini dilarang melintasi jalur mudik selama puncak arus lalu lintas lebaran.

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, di kantornya, Jumat (27/8). "Kita akan mengatur seluruh trailer dan truk gandeng pada H-4 sampai H+1 itu dilarang melintas jalur mudik," kata Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, Jumat (27/8), di Jakarta.

Pengecualian tetap akan diberikan kepada kendaraan truk yangn membawa sembako ataupun pangan dan bahan bakar minyak. Truk yang membawa pupuk dan susu murni tetap kita perbolehkan.

Jumlah moda transportasi pada mudik tahun ini diperkirakan naik 6,35 persen, dari 14,6 juta pada tahun 2009 diprediksi menjadi 15,5 juta (tahun 2010). Menurut Hatta lonjakan pemudik mayoritas bergerak dari arah barat ke timur, umumnya masih didominasi di pulau Jawa. Peningkatan pengguna trasnportasi terbanyak pada angkutan udara, naik 15,20 persen dari sebelumnya 1,71 juta (2009) dipekirakan menjadi 1,97 juta.

Kemudian angkutan jalan diperkirakan naik 0,91 persen, dari 5,38 juta menjadi 5,43 juta. Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan meningkat 13,44 persen dari 3,25 juta menjadi 3,69 juta. Angkutan kereta api, meningkat 1,62 persen dari 3,13 juta menjadi 3,18 juta. Sedangkan, angkutan laut meningkat 12 persen dari 1,11 juta menjadi 1,24 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement