REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi akan memberlakukan pengawasan ketat bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor. Bila berpenumpang lebih dari dua orang atau mengangkut barang dengan kapasitas berlebih, maka sang pemudik terancam tidak bisa melanjutkan perjalanan.
''Pengawasan akan mulai dilakukan di tiap ruas jalan di Jakarta. Karena itu kami imbau masyarakat untuk menaati peraturan agar kegiatan mudik lancar,'' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada sejumlah wartawan, Senin (30/8).
Boy menjelaskan, apabila ada pemudik yang tertangkap tangan melanggar aturan itu, polisi langsung akan melakukan proses hukum. Sang pengendara praktis terkena tilang dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.
''Perjalanan baru bisa dilanjutkan apabila jumlah penumpang telah sesuai dan jumlah barang angkutan memadai sesuai kapasitas motor,'' kata Boy.
Boy menambahkan, kebijakan polisi merujuk pada kenyataan jika sepeda motor sering terlibat kecelakaan di jalur mudik. Selain faktor keamanan, mengangkut penumpang lebih dari dua orang juga tak sesuai dengan aturan lalu lintas No 22/2009.
''Dalam undang-undang dijelaskan tindakan hukum bagi pelanggar, terutama pengemudi. Selain tilang, pengendara juga terancam tidak bisa melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor,'' katanya.
Boy menegaskan, polisi melarang keras pengendara sepeda motor mengangkut penumpang yang berusia di bawah lima tahun. ''Itu sangat membahayakan dan sangat dilarang,'' tandasnya.