Rabu 20 Apr 2022 23:03 WIB

DPR Didesak Keluarkan Aturan Soal Robot Trading

Mohon dibantu DPR. Segera dirampungkan UU robot trading

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Suara agar pengembalian kembali (withdraw/WD) dana investasi di robot trading kembali bergema. Para korban robot trading pun kembali meminta bantuan anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam memperjuangkan agar uang korban bisa kembali.

Dalam live Instagramnya bersama Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Tongam L.Tobing, Mufti mencoba mengurai persoalan dalam aplikasi robot trading di Indonesia dengan mengajukan sejumlah pertanyaan.

"Kenapa baru dicegah akhir-akhir ini, padahal korbannya sudah banyak. Kalau ternyata ilegal, kalau ini ternyata penipuan kenapa baru sekarang? Lalu kenapa yang ditutup hanya situsnya saja, tidak didatangi saja kantornya?" tanya Mufti.

Menjawab hal ini, Tongam mengatakan Satgas SWI sudah melaksanakan pencegahan sejak enam tahun lalu.

"Kami secara masif sudah melakukannya sejak enam tahun lalu," jawab Tongam seraya membeberkan sejumlah upaya Satgas SWI dalam melakukan pencegahan terhadap robot trading yang beroperasi secara ilegal.

Menariknya, selama live Instagram ini berlangsung, sejumlah netizen ramai berkomentar dan kembali mempertanyakan pengembalian dana korban robot trading yang disegel Bappebti.

Untuk diketahui, sejumlah robot trading telah diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

 

Dalam komen komentar, netizen mayoritas kembali menyuarakan harapan agar WD bisa dilakukan pada robot trading yang disegel.

 

Seperti disuarakan akun @rachdian_ali yang menyatakan jika inti dari permasalahan ini adalah kembalinya uang korban.

"Semoga setelah clear permasalahannya, dana masyarakat yang sudah diinvestasikan bisa kembali ke masyarakat itu sendiri, bukannya setelah ditutup robot tradingnya oleh pemerintah, dananya malah hilang juga, dan masyarakat tetap menjadi korban. Karena inti masalahnya, masyarakat ingin uangnya kemnali," cuit @rachdian_ali.  

Sedangkan akun @ganungsadewa meminta DPR mendesak pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini untuk segera merampungkan aturan terkait robot trading.

"Mohon dibantu DPR. Segera dirampungkan UU robot trading, kita tidak merugikan negara pak, justru kita sebagai peluang pajak untuk negara. Mohon jangan di freeze withdraw pak. Karena memang uang kita pak," cuit @ganungsadewa.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement