Kamis 21 Apr 2022 09:12 WIB

Polres Bogor Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Eksploitasi Seksual Anak di Tamansari

Polisi masih mengejar 1 pelaku pemerkosaan dan eksploitasi seksual anak di Tamansari

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Ilustrasi pemerkosaan.
Foto: ABC
Ilustrasi pemerkosaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dua anak di bawah umur berinisial SJP (12 tahun) dan CAZ (14 tahun) di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menjadi korban pemerkosaan dan prostitusi. Pelaku berinisial A (22 tahun) telah ditangkap Polres Bogor lantaran juga melakukan eksploitasi terhadap korban.

 

Baca Juga

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengungkapkan selain A, ada pelaku lain berinisial R yang masih dalam pengejaran kepolisian.

“Korban awalnya mendatangi pasar malam di kawasan Tamansari. Berikutnya korban diajak ke villa untuk minum minuman keras hingga tak sadarkan diri dan disetubuhi,” kata Wisnu, Rabu (20/4/2022).

Aksi bejat itu berlanjut ketika pelaku mengekploitasi atau menjual korban melalui aplikasi online. “Sehingga korban dipaksa melayani tamu yang datang ke villa,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian ini, Wisnu mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur.

“Tidak terlepas perbuatan yang dilakukan pelaku memang tergolong luar biasa, karena termasuk perbuatan keji yang dilakukan ke anak di bawah umur hingga ekspolitasi,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh. Dari hasil eksploitasi anak tersebut, setiap anak dijajakan dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.

“Dari pengakuan, kegiatan yang dilakukan tersangka dan korban sudah berlangsung sejak Januari 2019,” ungkap Siswo.

Ia menegaskan, baik pelaku A dan R yang masih DPO, dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian dilapis dengan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kemudian kita lapis juga dengan Pasal 76 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlinungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak ke dalam bisnis prostitusi.,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement