REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dua anak di bawah umur berinisial SJP (12 tahun) dan CAZ (14 tahun) di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menjadi korban pemerkosaan dan prostitusi. Pelaku berinisial A (22 tahun) telah ditangkap Polres Bogor lantaran juga melakukan eksploitasi terhadap korban.
Baca Juga
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengungkapkan selain A, ada pelaku lain berinisial R yang masih dalam pengejaran kepolisian.
“Korban awalnya mendatangi pasar malam di kawasan Tamansari. Berikutnya korban diajak ke villa untuk minum minuman keras hingga tak sadarkan diri dan disetubuhi,” kata Wisnu, Rabu (20/4/2022).