Kamis 21 Apr 2022 09:12 WIB

Polres Bogor Bekuk Pelaku Pemerkosaan dan Eksploitasi Seksual Anak di Tamansari

Polisi masih mengejar 1 pelaku pemerkosaan dan eksploitasi seksual anak di Tamansari

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Ilustrasi pemerkosaan.
Foto: ABC
Ilustrasi pemerkosaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dua anak di bawah umur berinisial SJP (12 tahun) dan CAZ (14 tahun) di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor menjadi korban pemerkosaan dan prostitusi. Pelaku berinisial A (22 tahun) telah ditangkap Polres Bogor lantaran juga melakukan eksploitasi terhadap korban.

 

Baca Juga

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengungkapkan selain A, ada pelaku lain berinisial R yang masih dalam pengejaran kepolisian.

“Korban awalnya mendatangi pasar malam di kawasan Tamansari. Berikutnya korban diajak ke villa untuk minum minuman keras hingga tak sadarkan diri dan disetubuhi,” kata Wisnu, Rabu (20/4/2022).