REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan mengklaim negara telah mengantongi aset sitaan obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 19,16 triliun per 31 Maret 2022. Adapun, aset sitaan ini berasal dari 46 debitur/obligor prioritas.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mengatakan mereka termasuk prioritas karena aset sitaannya, baik dalam bentuk properti maupun kredit bernilai di atas Rp 25 miliar.
"Per 31 Maret 2022 ada Rp 19,16 triliun dengan luasan tanah 19,98 juta meter persegi. Dana Rp19 triliun ini terkait 25 debitur/obligor, jadi masih ada 21 debitur/obligor (prioritas) lagi yang masih dalam penanganan awal," ujarnya saat webinar, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut, jumlah aset sitaan obligor BLBI yang sudah masuk ke kantong negara terdiri dari aset dalam bentuk uang senilai Rp 371,29 miliar. Lalu, berupa barang jaminan atau harta kekayaan lain sebesar Rp 12,25 triliun dengan luas 19,12 juta meter persegi.
Kemudian, dalam bentuk penguasaan aset sebesar Rp 5,38 triliun dengan luas 530,14 ribu meter persegi. Sisanya dalam bentuk penguasaan dan hibah kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebesar Rp 1,14 triliun seluas 328,97 ribu meter persegi.
Secara total, potensi aset obligor BLBI yang akan dikejar pemerintah sebesar Rp 110,45 triliun. Rinciannya terdiri dari aset kredit sebesar Rp 101,8 triliun, aset properti sebesar Rp 8,06 triliun, aset surat berharga sebesar Rp 489,4 miliar, aset saham sebesar Rp 77,9 miliar, aset inventaris sebesar Rp 8,47 miliar, dan aset nostro sebesar Rp 5,2 miliar.
"Tidak semua aset ini diserahkan kepada Satgas. Hanya debitur dengan aset di atas Rp 25 miliar," ucapnya.
Terdapat 30 jenis aset yang disita oleh Satgas BLBI beberapa di antaranya jenis aset sita terkait Kaharudin Ongko (Irjanto Ongko) yang berlokasi di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas 2.872 meter persegi dan senilai Rp 143,6 miliar.
Kemudian jenis aset sita terkait Agus Anwar yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor, dengan luas 3.406.221 meter persegi dan senilai Rp 1,021 triliun.
Adapun capaian Satgas BLBI berupa Hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) aset properti eks BLBI kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga guna menunjang tugas dan fungsi negara hingga Februari 2022 dengan total luas 328.970 m2 senilai Rp 1.146.871.584.449.
Terdapat 17 aset properti yang dihibahkan K/L beberapa di antaranya, bangunan di Jl. Ciungwanara, Kel. Lebakgede, Kec. Coblong, Bandung, Jawa Barat seluas 1.263 meter persegi, dan bernilai 6.315.000.000 yang dihibahkan BNN.
Kemudian, bangunan yang berlokasi di Jalan S. Parman Kel. Tanjung Duren Selatan, DKI Jakarta seluas 17.365 meter persegi dan bernilai Rp 657.660.581.000 yang dihibahkan BNPT. Selanjutnya terdapat tujuh buah lukisan yang dihibahkan Kementerian Keuangan dan memiliki nilai Rp 151.819.000.