Rabu 22 Feb 2023 20:41 WIB

Satgas BLBI Catat Perolehan Aset dan PNBP Rp 28,38 Triliun

Penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan sejumlah Rp 13,66 triliun

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Plang penyitaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terpasang di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (14/9). Satgas BLBI kembali menyita aset eks BLBI berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah seluas 2.020 meter persegi dan Karet Tengsin seluas 26.928 meter persegi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plang penyitaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terpasang di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (14/9). Satgas BLBI kembali menyita aset eks BLBI berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah seluas 2.020 meter persegi dan Karet Tengsin seluas 26.928 meter persegi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah seluas 39.005.542 meter persegi (m2). Jika diestimasikan nilainya sebesar Rp 28,38 triliun dalam 1,5 tahun.

Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengungkapkan, perolehan tersebut berupa penyetoran PNBP dari obligor atau debitur ke kas negara. Lalu penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada kementerian atau lembaga atau BUMN atau pemda.

Baca Juga

Dilansir keterangan resmi pada Rabu (22/2/2023), secara terinci perolehan dalam bentuk uang atau PNBP ke kas negara sebesar Rp 1,05 triliun dengan luas 6.933 m2. Kemudian penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp 13,66 triliun dengan luas 17.756.765 m2.

Selanjutnya, penguasaan fisik aset Rp 8,54 triliun seluas 18.097.380 m2, penyerahan aset kepada kementerian atau lembaga dan pemda sebesar Rp 2,63 triliun seluas 2.603.750 m2, serta Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai Rp 2,49 triliun seluas 540.714 m2.

Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.   

Demikian pula, sambung dia, terkait aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.

Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada Juli 2022 sampai Februari 2023. Total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.

Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. Itu dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh pemda/kecamatan/kelurahan tempat aset berada.

Terkait kegiatan penyitaan, sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo sebagai pemegang saham Bank Putra Surya Perkasa.

Sementara, kata Mahfud, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik guna penyelesaian piutang negara.

Tindakan tersebut di antaranya dengan melakukan daftar hitam perbankan, pembatasan terkait beberapa data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham. Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.

Terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI bertujuan dilakukan secara bertahap dan terukur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement