Sabtu 23 Apr 2022 07:26 WIB

Ombudsman Sebut Potensi THR Rp 194 Triliun akan Mendongkrak Perekonomian

Ombudsman meminta pemerintah awasi perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Aturan hukum pembayaran THR,
Foto: Republika
Aturan hukum pembayaran THR,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, total nilai tunjangan hari raya (THR) pekerja seluruh Indonesia tahun ini besarannya hampir mencapai Rp 194 triliun. Dia meyakini, dana sebesar itu akan mendongkrak konsumsi masyarakat dan tentunya pertumbuhan ekonomi. Karena itu, dia meminta pemerintah mengawasi perusahaan agar membayarkan THR pekerjanya sesuai ketentuan.

Robert menjelaskan, potensi THR pekerja swasta di Indonesia mencapai Rp 172 triliun. Sedangkan total nilai THR pegawai negara sekitar Rp 22 triliun. Totalnya Rp 194 triliun.

Baca Juga

"Ini kalau dibayarkan secara tepat waktu, dibayarkan secara penuh, maka akan punya daya dorong bagi ekonomi," kata Robert dalam konferensi pers daring, Jumat (22/4/2022).

"THR itu menjadi cara masyarakat meningkat daya belinya. Ditambah lagi dengan adanya relaksasi mudik, gabungan dua ini akan menggerakkan ekonomi," kata pria penyandang gelar Magister Administrasi Publik dari Universitas Indonesia itu.

Untuk memastikan penyaluran THR ini sesuai ketentuan, Robert memastikan bahwa Ombudsman akan mengawasi kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terutama kinerja Posko THR dalam memastikan perusahaan membayarkan THR pekerja secara tepat waktu dan tak dicicil.

"Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemenaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi, dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," ujarnya

Untuk diketahui, perusahaan harus membayarkan THR tahun ini kepada pekerja paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022, yang berarti tanggal 25 April. THR juga harus dibayarkan secara penuh, tak boleh dicicil seperti tahun lalu. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, yang diteken 6 April lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement