REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Luqman Hakim, mendorong agar tempat wisata menerapkan pengaturan yang ketat selama libur Lebaran. Ia mengusulkan agar pemerintah perlu membuat aturan yang mewajibkan tempat-tempat wisata selama libur lebaran hanya boleh menerima kunjungan dari masyarakat yang sudah vaksin lengkap (dua dosis) atau sudah vaksin ketiga (booster).
"Apabila belum vaksin kedua atau ketiga, maka pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif test antigen," kata Luqman dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Luqman mengatakan pengaturan tempat wisata itu sangat penting dilakukan untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19 pascalebaran. Jangan sampai setelah libur Lebaran, kasus Covid-19 naik tinggi akibat tempat-tempat wisata dibiarkan bebas tanpa aturan.
Politikus PKB itu meminta semua pihak belajar dari pengalaman libur lebaran tahun sebelumnya. Tidak adanya pengaturan yang ketat menyebabkan terjadi lonjakan kasus Covid-19.
"Apabila tempat-tempat wisata dibiarkan bebas tanpa aturan selama libur Lebaran, maka akan berpotensi besar menjadi pusat-pusat penularan Covid-19. Kita semua tentu berharap agar itu tidak terjadi" ujarnya.
Selain itu, dirinya menilai pemerintah sudah sangat matang menyiapkan rencana memfasilitasi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri 2022 yang didahului dengan pergerakan mudik dan akan diakhiri dengan arus balik pascalebaran. Hal ini terlihat dari keputusan libur dan cuti bersama Lebaran yang total waktunya 10 hari.
"Dengan waktu yang cukup panjang, arus mudik dan arus balik yang melibatkan puluhan juta orang, dapat dihindarkan dari kemacetan dan stagnasi lalu lintas," tuturnya.
Kemudian adanya pembebasan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik bagi masyarakat yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), memicu keinginan masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster. Luqman menilai hal tersebut akan berdampak pada makin kuatnya kekebalan komunal masyarakat dari serangan Covid-19.
"Dalam konteks ini, pemerintah menunjukkan perlindungan yang serius terhadap hak hidup (hifdz nafs) masyarakat," ucapnya.