Sabtu 23 Apr 2022 06:15 WIB

Kemenhub Perbarui Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran

Pembatasan tersebut saat arus mudik akan dimulai pada 28 April hingga 1 Mei 2022.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah truk melintas di jalur pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Angkutan Barang yang mengatur pembatasan operasional di jalur mudik dan mulai diberlakukan pada Kamis (28/4/2022) hingga Senin (9/5/2022) kecuali angkutan BBM, Uang, Barang ekspor dan Sembako.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Sejumlah truk melintas di jalur pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Angkutan Barang yang mengatur pembatasan operasional di jalur mudik dan mulai diberlakukan pada Kamis (28/4/2022) hingga Senin (9/5/2022) kecuali angkutan BBM, Uang, Barang ekspor dan Sembako.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut dilakukan karena potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran tahun ini cukup besar. 

“Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nasional,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (22/4/2022). 

Baca Juga

Pembatasan tersebut saat arus mudik akan dimulai pada 28 April hingga 1 Mei 2022. Sementara arus balik, pembatasan kendaraan barang akan dilakukan mulai 6-9 Mei 2022. 

Budi memastikan, Kementerian Perhubungan telah merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang. “Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” jelas Budi. 

Dia menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram. Lalu juga untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan. Begitu juga dengan barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan batu, bahan tambang, serta bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Lalu arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Di samping itu untuk di ruas jalan nasional arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Lalu pada Ahad, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.

"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 - 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," ungkap Budi. 

Budi menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah. Beberapa diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, hingga Bali dengan melibatkan pihak kepolisian dalam hal pengawasan.

Meskipun begitu, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” jelas Budi. 

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas. Begitu juga dengan alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Budi menambahkan, juga akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB. “UPPKN dapat dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan," jelas Budi.

Budi mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama angkutan Lebaran 2022. 

Berikut 16 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang

2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak

3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo

4. Ruas Tol Jakarta _Outer Ring Road_ (JORR)

5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek

7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

10.  Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh

11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol

12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo

13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi

14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan

16. Ruas Tol Pandaan - Malang

Sementara itu, terdapat 29 ruas jalan nasional yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya: 

1. Ruas Jalan Medan - Berastagi

2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun

4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo

5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti

6. Ruas Jalan Jambi - Palembang

7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan

9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto

10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan

11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon

14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur

15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes

16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta

17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang

18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta

19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto

20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)

21. Ruas Jalan Jogja - Wates

22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang

23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari

24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

25. Ruas Jalan Pandaan - Malang

26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang

27. Ruas Jalan Caruban - Jombang

28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember

29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement