Sabtu 23 Apr 2022 22:38 WIB

KPK Ajak Instansi Tindaklanjuti Rekomendasi Survei Penilaian Integritas

Rekomendasi SPI untuk meminimalisir area-area kerawanan korupsi di setiap instansi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajak kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah (KLPD) segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajak kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah (KLPD) segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah melakukan monitoring kinerja kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah (KLPD), di antaranya kajian melalui survei Survei Penilaian Integritas (SPI). Karena itu, KPK kembali mengajak KLPD segera menindaklanjuti rekomendasi hasil SPI tahun 2021. 

“Dari survei ini kita berikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan. Tentunya tiap K/L berbeda-beda rekomendasinya," kata Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo dalam keterangan, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga

Agung menjelaskan, rekomendasi yang diberikan KPK antara lain adanya kewajiban untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan rencana aksi selama satu tahun. Dia berharap, rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh para partisipan sehingga dapat meminimalisir area-area kerawanan korupsi di setiap instansi.

Dia mengatakan, KPK akan melanjutkan SPI pada 2022 ini dengan harapan pengukurannya bisa lebih baik dan berkualitas sehingga hasilnya lebih objektif dan akurat. Sehingga, sambung dia, hasil SPI menjadi bahan pertimbangan atau dasar untuk mengambil kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi.

Kementerian PUPR merupakan salah satu partisipan SPI yang memiliki skor di atas indeks rata-rata nasional yaitu 82,46. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PUPR Asep Arofah Permana mengatakan, ini di luar ekspektasi kami sebenarnya.

"Sebelumnya, ketika mendapatkan nilai 73 kok masih rendah, sehingga komitmen Pak Menteri PUPR untuk meningkatkan skor SPI ini masuk ke dalam Renstra kami," katanya.

Menurut Asep nilai tertinggi didapatkan dari pihak eksternal yang menjadi partisipan survei tersebut yakni dengan raihan skor 87. Sedangkan skor dari responden internal memperoleh skor 84. Lalu dari pemangku kepentingan 77. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak eksternal seperti vendor, mitra, penerima layanan merasa puas bekerja sama dengan Kementerian PUPR.

Asep menambahkan upaya yang dilakukan Kementerian PUPR untuk meningkatkan skor indeks SPI salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa. Pihaknya mengubah struktur penyedia dan pelaksanaan barang dan jasa untuk dilakukan by system. Bahkan pihaknya juga sempat mengubah struktur organisasi agar tidak ada celah area rawan korupsi.

SPI merupakan pengukuran yang dikembangkan oleh Direktorat Montoring KPK untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan K/L/PD.

Pada tahun lalu, KPK melakukan SPI secara masif dengan total 255.010 responden. Hasilnya, skor tersebut melebihi target RPJMN 2021 yakni sebesar 72,43 dari 70. Tahun ini KPK akan kembali melakukan survei tersebut.

KPK akan memperluas pengisian survei secara tatap muka. KPK menargetkan 200 daerah untuk pengisian survei secara tatap muka, dari tahun sebelumnya sejumlah 40 daerah. Pengukuran survei ini juga akan di-update langsung hasilnya di website Jaga.id, sehingga masyarakat bisa langsung melihat hasil isian dan manfaat surveinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement