Rabu 27 Apr 2022 23:48 WIB

Baznas Padang Pariaman Himpun Zakat Fitrah Rp 378 Juta

Pemungutan zakat fitrah DPRD, ASN, TNI/Polri dilakukan via pemotongan gaji April 2022

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, mengumpulkan zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah mencapai sekitar Rp 378 juta.
Foto: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, mengumpulkan zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah mencapai sekitar Rp 378 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIK MALINTANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, mengumpulkan zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah mencapai sekitar Rp 378 juta untuk dibagikan kepada mustahik di daerah itu.

"Sebagaimana dilaporkan Ketua Baznas Padang Pariaman jumlah penerimaan zakat fitrah pada tahun ini yang berasal dari unsur DPRD, ASN, TNI, POLRI, karyawan BUMN, tenaga honorer dan masyarakat di Padang Pariaman sebesar Rp. 379.937.500," kata Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur saat menyalurkan zakat fitrah dari Baznas di Kecamatan Ulakan Tapakis, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan pemungutan zakat fitrah tersebut dilakukan melalui pemotongan gaji pada April 2022 oleh bendahara masing-masing instansi. Sedangkan masyarakat bisa melalui Unit Pengumpul Zakat Nagari melalui program satu keluarga satu zakat fitrah dengan masing-masing dipungut sebesar Rp 30 ribu atau tiga liter beras.

Ia menyampaikan selain mengumpulkan zakat fitrah Baznas Padang Pariaman juga mengumpulkan zakat profesi yang jumlahnya dari Januari 2022 hingga saat ini mencapai Rp 2,8 miliar. Zakat fitrah dan zakat profesi yang belum disalurkan tersebut diserahkan secara serentak di Padang Pariaman melalui pemerintah kecamatan masing-masing dengan besaran uang yang diterima Rp 200 per orang.

Ia menyebutkan alokasi masing-masing kecamatan penerima zakat tersebut yaitu penyandang cacat sebanyak 25 orang, lansia terlantar sebanyak 25 orang, dan para mustahik atau fakir miskin sebanyak 50 orang. "Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mempunyai kelebihan pada waktu Idul Fitri. Penyaluran zakat Fitrah kepada para mustahik menjelang salat Idul Fitri agar para mustahik dapat merasakan kegembiraan pada saat hari Raya Idul Fitri," katanya.

Ia menyampaikan Baznas Padang Pariaman memiliki program berdasarkan kebutuhan masyarakat di daerah itu di antaranya Program Padang Pariaman Sehat, Padang Pariaman Cerdas, Padang Pariaman Makmur, Padang Pariaman Taqwa dan Padang Pariaman Peduli. "Semua program tersebut pada pokoknya untuk membantu saudara-saudara kita dalam meningkatkan taraf kehidupan mereka ke arah lebih baik dan sejahtera," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, wali korong, wali nagari, dan camat untuk menginformasikan dan berperan aktif dalam pendistribusian zakat demi terealisasinya pendistribusian zakat yang berkeadilan dan merata pada nagari-nagari bahkan korong-korong di Kabupaten Padang Pariaman.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement