Kamis 28 Apr 2022 12:47 WIB

Aktivis Korsel Kembali Terbangkan Selebaran Propaganda ke Korut

Aktivis Korsel menyebarkan satu juta selebaran propaganda dengan balon ke Korut

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Seorang aktivis Korea Selatan menyebarkan satu juta selebaran propaganda dengan balon ke Korea Utara pada pekan ini.
Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Seorang aktivis Korea Selatan menyebarkan satu juta selebaran propaganda dengan balon ke Korea Utara pada pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Seorang aktivis Korea Selatan menyebarkan satu juta selebaran propaganda dengan balon ke Korea Utara pada pekan ini. Di bawah undang-undang baru yang kontroversial, penyebaran selebaran propaganda tersebut dapat dijatuhkan hukuman penjara.

Undang-undang yang mulai berlaku pada Maret 2021 itu, menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap tindakan penyebaran selebaran anti-Pyongyang. Hukum ini telah diperdebatkan dengan hangat di Korea Selatan. Para kritikus mengatakan, pemerintah Seoul mengorbankan kebebasan berbicara untuk meningkatkan hubungan dengan Korea Utara.

Seorang pembelot Korea Utara yang menjadi aktivis, Park Sang-hak, mengatakan, dia melanjutkan kampanye untuk menyebarkan selebaran pada pekan ini. Sebelumnya dia menghentikan kegiatan semacam itu selama setahun karena penyelidikan polisi dan pengadilan. Dia ditangkap karena mengirim balon berisi selebaran propaganda melintasi perbatasan ke Korea Utara pada April tahun lalu.  Persidangan berlanjut dan belum ada putusan yang dikeluarkan hingga saat ini.

Pada Senin (25/4) dan Selasa (26/4) kelompok aktivis melayangkan 20 balon besar yang membawa selebaran berisi kritikan terhadap program nuklir Korea Utara. "Selebaran juga berisi kritik mengenai aturan turun-temurun keluarga (Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un)," kata Park.