Kamis 28 Apr 2022 15:58 WIB

Guru Besar Unsoed Sebut KPK Kurang Berani Tangkap Harun Masiku

KPK dinilai kian lemah menuntaskan kasus besar, hanya menangani korupsi di daerah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih belum bisa menciduk tersangka buron kasus korupsi Harun Masiku. Padahal politikus dari PDIP tersebut sudah buron sejak tahun 2020.

Prof Hibnu menyayangkan kesan KPK yang menyerah mengejar Harun Masiku. Padahal KPK punya dukungan SDM dan anggaran yang mumpuni dalam melakukan pengejaran.

Baca Juga

"Kalau dilihat dari sarana, prasarana untuk menemukan pelaku H harusnya tidak sulit, cuma tampak kurang berani," kata Prof Hibnu kepada Republika.co.id, Kamis (28/4/2022).

Prof Hibnu mengamati KPK kian lemah dalam menuntaskan kasus-kasus besar. Sehingga, KPK kini hanya menangani perkara korupsi di daerah. Menurutnya, hal ini terjadi lantaran menciutnya nyali KPK.

"Padahal faktor berani itu yang menjadikan indikator sebagai penegak hukum KPK," ujar Prof Hibnu.

Oleh karena itu, Prof Hibnu mengusulkan integralisasi aparat dalam pemberantasan korupsi. Ia optimistis hal itu dapat membantu KPK menyelesaikan perkara besar, salah satunya penangkapan Harun Masiku.

"Perlu adanya integralisasi antara Polri, Kejaksaan, dan KPK. Adanya join investigasi diantara Polri, Kejaksaan, dan KPK," tegas Prof Hibnu.

Diketahui, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020. Namun, hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَّذِيْنَ يَحْمِلُوْنَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهٗ يُسَبِّحُوْنَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُوْنَ بِهٖ وَيَسْتَغْفِرُوْنَ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْاۚ رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَّعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِيْنَ تَابُوْا وَاتَّبَعُوْا سَبِيْلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيْمِ
(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan (malaikat) yang berada di sekelilingnya bertasbih dengan memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memohonkan ampunan untuk orang-orang yang beriman (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu yang ada pada-Mu meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertobat dan mengikuti jalan (agama)-Mu dan peliharalah mereka dari azab neraka yang menyala-nyala.

(QS. Gafir ayat 7)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement