Rabu 27 Apr 2022 16:39 WIB

Novel Nilai Aneh KPK Belum Mampu Menangkap Harun Masiku

IM57+ beberapa kali menawarkan diri membantu menangkap Harun Masiku.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57, Novel Baswedan dan sejumlah perwakilan lainnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (10/2/2022). Sidang gugatan sejumlah mantan pegawai KPK tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57, Novel Baswedan dan sejumlah perwakilan lainnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (10/2/2022). Sidang gugatan sejumlah mantan pegawai KPK tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menangkap tersangka buron, Harun Masiku (HM). Dia mengaku heran jika pimpinan lembaga antirasuah itu belum bisa menangkap mantan politikus PDIP tersebut hingga saat ini.

"Memang ada aneh ya, sampai sekarang belum bisa ditangkap. Kami yakin tidak terlalu sulit untuk menangkap HM," kata Novel Baswedan kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Dewan Penasehat Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute ini mengaku siap membantu KPK untuk memburu eks calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Hal ini dilakukan agar Harun Masiku bisa segera ditangkap dan diadili sesuai proses hukum yang berlaku.

Novel mengungkapkan, IM57+ institute telah beberapa kali menawarkan diri untuk bisa membantu menangkap Harun Masiku. Kendati, dia mengaku melihat pimpinan KPK tidak ada keinginan untuk menangkap tersangka buron tersebut.

"Bila pimpinan KPK benar-benar ingin menangkap dan tidak bisa, maka kami IM57+ Institute siap membantu. Pimpinan KPK bisa sampaikan permintaan kepada kami secara resmi," katanya.

Sebelumnya, KPK mengaku masih belum mengetahui keberadaan tersangka buron, Harun Masiku. Namun, lembaga antirasuah itu mengeklaim akan tetap berusaha memburu tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tahun 2019-2024 itu.

"Harun Masiku sampai sekarang belum ketemu, kami juga belum tahu lokasinya dimana," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Dia mengatakan, KPK tetap akan mencari keberadaan Harun. Dia menegaskan, KPK juga tidak berniat menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Harun karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersama dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement