Jumat 29 Apr 2022 11:12 WIB

Rahmat Effendi Segera Disidang

Rahmat Effendi bakal disidang di pengadilan tindak pidana korupsi  Bandung.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Rahmat Effendi diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa, serta lelang jabatan di Pemkot Bekasii.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Rahmat Effendi diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa, serta lelang jabatan di Pemkot Bekasii.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka korupsi Rahmat Effendi (RE) dan kolega bakal segera menjalani persidangan. Hal tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bekasi nonaktif tersebut ke tim jaksa lembaga antirasuah.

"Telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/4).

Dia mengatakan, KPK juga telah melengkapi berkas perkara politisi partai Golkar tersebut. Dia melanjutkan, Rahmat Effendi alias Bang Pepen bakal disidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Bandung.

Ali mengungkapkan, saat ini penahanan tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa KPK. Para tersangka dalam kasus ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang.

Tersangka Rahmat Effendi) dan Wahyudin ditempatkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

KPK selanjutnya menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang. Pria yang kerap disapa Bang Pepen itu diyakini telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi yang dia lakukan menggunakan identitas tertentu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement