REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Laporan Council on American-Islamic Relations (CAIR) menunjukkan telah terjadi peningkatan diskriminasi terhadap Muslim di Amerika Serikat (AS) sebanyak sembilan persen.
Dalam laporan yang berjudul Still Suspect: The Impact of Structural Islamophobia, Direktur CAIR Nihad Awad mengatakan Islamofobia bersifat struktural dan mendalam di AS. Menurut laporan itu, tahun lalu CAIR menerima 6.720 pengaduan secara nasional.
Pengaduan itu melibatkan berbagai masalah termasuk imigrasi, diskriminasi perjalanan, penegakan hukum, dan jangkauan pemerintah yang berlebihan. Selain itu ada juga pengaduan yang terkait dengan insiden kebencian dan bias, hak asuh, insiden sekolah, dan insiden kebebasan berbicara.
"Islamofobia telah menjadi arus utama di Amerika. Itu masuk ke lembaga pemerintah dan ruang publik melalui undang-undang, kebijakan, retorika politik, dan manifestasi lainnya," kata Awad dilansir Middle East Monitor, Jumat (29/4/2022).
Pew Research Center melaporkan ujaran kebencian dan intoleransi terhadap Muslim meningkat selama pemerintahan mantan presiden Donald Trump. Pada 2016, Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang imigran dari beberapa negara mayoritas Muslim.
Para kritikus menilai langkah tersebut mengabadikan sikap anti-Muslim Trump ke dalam undang-undang. Kemudian pada 2021, pemerintahan Presiden Joe Biden mencabut larangan tersebut.