Jumat 29 Apr 2022 14:39 WIB

Anggota Komisi IX Sarankan IDI Berdialog dengan PDSI demi Profesi Kedokteran

Kemenkumham menegaskan PDSI berbentuk ormas, bukan organisasi profesi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). RDPU membahas tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia serta masalah pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). RDPU membahas tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia serta masalah pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Anas Thahir mengatakan, konflik berkepanjangan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) justru akan merugikan profesi kedokteran. Karenanya, ia mendorong keduanya untuk berdialog untuk mencari solusi.

"Harus segera ada dialog yang solutif, fair dan saling memahami dari kedua organisasi kedokteran itu. Temukan jalan keluar yang win-win solution," ujar Anas saat dihubungi, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga

Komisi IX, jelas Anas, siap menjadi jembatan penghubung antara IDI dan PDSI. Demi hadirnya organisasi profesi kedokteran yang yang lebih aspiratif, profesional, dan berkualitas ke depannya.

"Tentu Komisi IX berkepentingan untuk mengundang kedua-duanya agar persoalan tidak berlarut-larut yang bisa merugikan profesi kedokteran," ujar Anas.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menginstruksikkan seluruh anggota IDI di seluruh Indonesia tetap menjaga muruah organisasi, etika, profesi dan tidak terpancing isu-isu negatif yang dapat memecah belah kesolidan profesi dan internal organisasi. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 191/PB/A.2/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDI, Dr Moh Adib Khumaidi, Sp.OT.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang baru saja resmi dideklarasikan memang berbentuk organisasi massa (ormas). Bentuk tersebut sudah dimohonkan kepada pemerintah sebelum organisasi ini resmi terbentuk.

"Iya, mau nggak mau sebagai ormas, belum sebagai organisasi profesi, enggak," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Dia menjelaskan, PDSI bisa saja mengubah status atau bentuk perkumpulan mereka menjadi organisasi profesi. Namun, PDSI harus kembali mengajukan surat permohonan kepada pemerintah guna mengubah bentuk organisasi tersebut.

"Kalau terkait itu mau jadi organisasi profesi atau enggak, ya itu nanti bergantung mereka, kami nggak tahu nanti apakah mau jadi organisasi profesi atau tidak," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement