Jumat 29 Apr 2022 16:52 WIB

Dewan Minta Kemenkes Hindari Vaksin Kedaluwarsa dan Pilih yang Halal

Saleh mempertanyakan setelah diperiksa, vaksin kedaluarsa diperpanjang.

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 untuk warga di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 untuk warga di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selektif dalam pengadaan vaksin. Selain harus wajib yang halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), sambung dia, juga harus memperhatikan masa kedaluarsa vaksin.

"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kedaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," kata ketua Fraksi PAN DPR tersebut dalam siaran pers diterima wartawan, Jumat (29/4/2022).

Saleh juga mengingatkan dikarenakan sudah ada putusan MA, sudah semestinya Kemenkes tidak menerima hibah vaksin nonhalal. Harus tegas dan cepat mengadakan vaksin halal. Saleh meminta Kemenkes untuk memperhatikan masa kedaluarsa vaksin.

Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM pada pekan lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kedaluarsa. "Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih," kata mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.

Anehnya, kata Saleh vaksin kedaluarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Kemudian diperpanjang masa waktu berlakunya. "Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluarsa. Dengan perpanjagan itu, definisi kedaluarsa menjadi kabur dan tidak jelas," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement