Jumat 29 Apr 2022 17:46 WIB

Libur Lebaran, Tarif Tiket Objek Wisata di Pangandaran Naik

Tarif tiket objek wisata milik Pemkab Pangandaran sudah 3 tahun tidak dinaikkan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana Pantai Pangandaran.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memutuskan untuk menaikkan tarif tiket sejumlah objek wisata. Tarif baru itu akan berlaku per 1 Mei 2022 atau saat momen libur Lebaran 1443 H.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Suasana Pantai Pangandaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memutuskan untuk menaikkan tarif tiket sejumlah objek wisata. Tarif baru itu akan berlaku per 1 Mei 2022 atau saat momen libur Lebaran 1443 H.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memutuskan untuk menaikkan tarif tiket sejumlah objek wisata. Tarif baru itu akan berlaku per 1 Mei 2022 atau saat momen libur Lebaran 1443 H.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan, kenaikan tarif tiket itu dilakukan atas dasar penyesuaian. Ia menjelaskan, tarif tiket objek wisata milik Pemkab Pangandaran sudah tiga tahun tidak disesuaikan.

"Itu kan harusnya ditinjau setiap tiga tahun sekali. Namun sudah dua kali tiga tahun tak ada perubahan," kata dia, saat dihubungi Republika, Jumat (29/4/2022).

Ia menyebutkan, berdasarkan kajian dari Badan Pusat Statistik, tarif tiket objek wisata di Kabupayen Pangandaran sudah seharusnya menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan pendapatan retribusi yang akan digunakan untuk pengelolaan pariwisata di Kabupaten Pangandaran.

Tonton menyebutkan, penetapan kenaikan tarif tiket di setiap objek wisata itu bervariasi, berkisar 30 hingga 80 persen. Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, tarif tiket objek wisata yang naik yaitu untuk Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batukaras, Pantai Batu Hiu, dan Green Canyon.

Untuk Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batukaras, tarif tiket per orang menjadi Rp 10 ribu. Sementara kendaraan motor dikenakan tiket Rp 20 ribu, mobil kecil Rp 60 ribu, minibus kecil Rp 95 ribu, minibus besar Rp 135 ribu, bus kecil Rp 205 ribu, bus sedang Rp 295 ribu, dan bus besar Rp 515 ribu.

Khusus untuk Pantai Batu Hiu, tarif per orang dikenakan Rp 9 ribu. Sementara kendaraan motor dikenakan tiket Rp 15 ribu, mobil kecil Rp 50 ribu, minibus kecil Rp 75 ribu, minibus besar Rp 110 ribu, bus kecil Rp 170 ribu, bus sedang 245 ribu, dan bus besar Rp 420 ribu. Sedangkan di Green Canyon tarif masuk per orang Rp 10 ribu belum termasuk sewa perahu.

"Ini masih terjangkau dibanding di daerah lain. Kami masih murah," ujar Tonton.

Menurut dia, dengan adanya kenaikan tarif tiket objek wisata, dengan sendirinya pihaknya nanti akan meningkatkan layanan. Karena itu merupakan sebuah kausalitas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement