Jumat 29 Apr 2022 21:37 WIB

Asosiasi Pedagang Pasar Dukung Pelarangan Ekspor CPO

Menurut asosiasi, kebutuhan pokok masyarakat adalah hal yang utama.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Minyak goreng curah (ilustrasi). Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengapresiasi dan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk melakukan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Minyak goreng curah (ilustrasi). Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengapresiasi dan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk melakukan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono mengapresiasi dan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan melakukan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng.

"Kami mengapresiasi kebijakan progresif Presiden Jokowi atas pelarangan ekspor tersebut. Kami sangat sependapat dengan Presiden bahwa kebutuhan pokok masyarakat adalah hal yang utama dan penting," kata Sudaryono lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga

Sudaryono menilai, ironis apabila Indonesia sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia justru mengalami kelangkaan minyak goreng. Menurutnya, tindak tanduk para mafia minyak goreng membuat masyarakat kesulitan mendapat minyak goreng belakangan ini atau jika ada, harganya telah membumbung tinggi.

"Saya kira arahan dari Presiden Jokowi mengenai hal ini sangat jelas bahwa sudah saatnya industri kelapa sawit melakukan evaluasi secara keseluruhan dalam mencukupi kebutuhan dalam negeri dan jangan mengutamakan ekspor ke luar negeri," katanya.

Menurut Sudaryono, jika melihat kapasitas produksi yang dihasilkan industri dalam negeri, maka kebutuhan dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi.

Diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, larangan ekspor CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami kembali menegaskan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Mendag.

Mendag menyampaikan, keputusan itu diambil dengan sangat saksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement